Karya Tulis Ilmiah
Informasi Detail koleksi
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN KETIDAKPATUHAN PESERTA JKN MANDIRI DALAM MEMBAYAR IURAN DI DESA SLOROK KABUPATEN MALANG
Prodi | : D3 ASURANSI KESEHATAN |
Pengarang | : LINDA AMALIA |
Dosen Pembimbing | : Eko Rahman Setiawan, SKM., MKM |
Klasifikasi/Subjek | : , |
Penerbitan | : , Malang: 2021. |
Bahasa | : Bahasa Indonesia |
PENYIMPANAN | |
Lokasi | : --- |
Jumlah | : 1 |
Abstraksi
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan menjamin kesehatan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia serta memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi setiap peserta dan atau anggota keluarga lainnya agar terhindar dari resiko sakit terutama sakit biaya mahal. Membayar iuran merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh peserta program JKN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Terdapat sekitar 284.955 orang yang menunggak membayar iuran khusunya peserta mandiri di wilayah Kota Malang pada tahun 2020, dan termasuk Kecamatan Kromengan khususnya di Desa Slorok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketidakpatuhan peserta JKN dalam membayar iuran di Desa Slorok Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang berdasarkan faktor predisposisi (Pendidikan, Pengetahuan, Pendapatan, Pekerjaan) dan faktor pendukung (Tempat pembayaran, jarak menuju tempat pembayaran). Populasi pada penelitian ini sebanyak 1549 KK di Desa Slorok pada bulan September 2020. Dengan sampel 85 responden yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampel. Data disajikan dalam bentuk table distribusi frekuensi, persentase, dan disertai penjelasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebagian besar responden yang tidak patuh dalam membayar iuran JKN adalah responden dengan pendidikan menengah kebawah, pengetahuan yang tinggi namun tidak patuh membayar iuran JKN, pendapatan rendah, dan pekerjaan yang mendapatkan penghasilan yang tidak menentu. Saran diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk lebih mensosialisasikan atau memberikan informasi kepada peserta terkait program JKN-KIS, Seperti cara pembayaran, mekanisme pelayanan kesehatan, dan ketentuan sanksi yang diberikan apabila menunggak iuran agar peserta lebih termotivasi untuk patuh dalam membayar iuran JKN.